TORAJA UTARA - Draf surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada Pemilihan Umum 2024, hari ini telah di paraf dan ditanda tangani oleh masing-masing pimpinan atau LO Parpol peserta Pemilu, Senin (30/10/2024).
Draf Surat suara tersebut dibubuhi paraf di setiap nama calon setelah dicermati mulai dari nama hingga gelar masing-masing calon, dalam Rapat Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dan Desain Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU Toraja Utara.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Melalui kesempatannya usai memimpin Rapat Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dan Desain Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024, Semuel Rianto selaku anggota KPU Toraja Utara Kordiv Teknis Penyelenggara mengatakan jika tidak ada koreksi perbaikan nama dan gelar lagi dari setiap pimpinan parpol.
"Ya hari ini telah dilakukan pencermatan bersama masing-masing pimpinan parpol dan dari semua nama serta gelar setiap calon anggota DPRD Kabupaten sudah tidak ada perubahan atau perbaikan. Namun perbaikan itu ada dilakukan sebelumnya pada kegiatan Rakor verifikasi DCT dan surat suara yang kami ikuti dari tanggal 26 sampai 28 oktober di Jakarta, " kata Semuel Rianto.
Lanjut Semuel Rianto, Perbaikan tersebut yang dilakukan sebelumnya ada beberapa nama calon dimana penulisan gelarnya mengikuti penggunaan ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan tahun 2022 sebagaimana diatur pada Juknis 0424 Tahun 2022 dari Kementrian Pendidikan.
Sementara untuk surat suara asli nantinya tutur Semuel Rianto bahwa ukurannya adalah 52 x 82 cm.
"Draf yang sudah ada ini setelah di paraf selanjutnya akan di serahkan ke KPU RI pada tanggal 5 November 2023 yang selajutnya akan dicetak pada surat suara yang asli dalam ukuran 52 x 82 cm. Tapi sebelum di bawa ke KPU RI, semua nama bakal calon tersebut akan ditetapkan dalam DCT yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, " jelas Semuel Rianto.
Selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Semuel Rianto juga menerangkan jika setelah pencermatan hari ini maka sudah tidak bisa lagi diubah dan tidak ada lagi pergeseran nomor urut bahkan mengganti nama calon karena tinggal menunggu jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
(Widian)