Prosedur Lelang Tanah Oleh KSP Marendeng di Rantepao, Diduga Bertentangan UU Hak Tanggungan dan PMK 2016

    Prosedur Lelang Tanah Oleh KSP Marendeng di Rantepao, Diduga Bertentangan UU Hak Tanggungan dan PMK 2016
    Situasi Saat Eksekusi Tanah Beserta Bangunan Pada Tanggal 17/11/2022 di Rantepao

    TORAJA UTARA - Objek tanah beserta bangunan milik Nr yang menjadi jaminan pinjaman di KSP Marendeng, kini menuai pertanyaan besar usai eksekusi berdasarkan hasil lelang online di KPKNL Palopo pada tahun 2020, Sabtu (3/12/2022).

    Eksekusi tersebut dilakukan KSP Marendeng melalui Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 17 November 2022.

    Pasalnya, objek tanah beserta bangunan tersebut yang menjadi jaminan pinjaman sebesar 250 juta setelah dilelang berdasarkan hasil sita pengadilan negeri Makale, diketahui sangat merugikan pihak Hr sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam Marendeng karena dilelang tanpa melalui proses Pengumuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya. 

    Saat dikonfirmasi pada hari Senin (21/11/2022), Nr, mengatakan bahwa saat akan dilelang, pihaknya meminta waktu 4 hari untuk pembayaran lunas tapi pihak KSP Marendeng tetap tidak menerima. 

    "Kami sudah minta waktu 4 hari untuk siapkan uang pada saat dimediasi sebelum pelelangan tapi tidak diterima", tutur Nr. 

    Juga kata Nr, bahwa tidak pernah juga ada SP1-SP3, ke pihak yang diterima bahkan tidak dihadirkan saat lelang berproses. 

    "Dan juga sebelum dimediasi di PN Makale, sudah membawa uang dan mau membayar lunas tapi tidak dipeduli oleh Pihak KSP Marendeng, malah proses lelang tetap dilaksanakan", ungkap Nr. 

    Dan, diketahui juga dalam putusan gugatan perdata Nr ke Pengadilan, tertulis jelas jika proses pengumuman lelang melalui media cetak atau media massa hanya menggunakan 1 media saja bahkan diduga media cetak atau surat kabar yang dimaksud tersebut tidak beredar pada wilayah Kabupaten tempat objek tanah yang menjadi penguasaan dalam Hak Tanggungan. 

    Sementara pada UU Hak Tanggungan sangat jelas diatur jika Eksekusi Hak Tanggungan dari proses lelang terhadap objek Hak Tanggungan yang terkait hutang piutang harus diumumkan sekurang - kurangnya 2 surat kabar yang beredar di wilayah bersangkutan. 

    Dan pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama, juga sangat jelas diterangkan jika menyangkut setiap eksekusi hak tanggungan yang bertentangan dengan ayat 1 sampai ayat 3 pada pasal tersebut, dinyatakan batal demi hukum. 

    Selain dalam UU Hak Tanggungan menyangkut proses lelang terhadap eksekusi hak tanggungan, juga sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, dimana pada PMK tersebut ada beberapa pasal yang memuat pembatalan lelang bisa dilakukan terhadap eksekusi objek jika tidak sesuai dengan UU Hak Tanggungan seperti proses pengumuman di media cetak atau media massa. 

    Sampai berita ini terpublish, belum ada konfirmasi dari pihak KSP Marendeng melalui Biro Hukumnya, walaupun hari ini awak media sudah 2 kali berusaha menghubungi nomor ponselnya yang diberikan oleh Manager KSP Marendeng,  

    (Widian) 

    eksekusi ksp marendeng tanah hak tanggungan lelang pengadilan negeri makale
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Polres Tator Sebar Opini Negatif Polri,...

    Artikel Berikutnya

    Refleksi Kehidupan Melalui Perayaan Natal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers
    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Proaktif Dukung Kurikulum Merdeka Belajar, Eva Rataba Bersama Kemendikbud Laksanakan Workshop
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Percobaan Penculikan di Buntu Pepasan, Diduga 2 OTK Menggunakan Botol dan Sehelai Kain
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Hati - Hati Nonton Aksi Balap Liar Pada Malam Pergantian Tahun 2023 di Toraja Utara, ini Sanksinya

    Ikuti Kami