TORAJA UTARA - Kembali dana transfer pusat menjadi desas desus permasalahan di kalangan ASN pemerintah Toraja Utara, Senin (27/2/2023).
Pasalnya, usai diberitakan tahun lalu terkait Dana Alokasi Umum sebagai sumber pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari dana transfer pusat ke daerah, kini mencuat juga Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) untuk belanja wajib pemda terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap disebut Sertifikasi Guru.
Hal ini berdasarkan informasi dari beberapa guru PPPK yang sudah sertifikasi, menyebutkan jika Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi mereka masih ada 3 bulan pada triwulan 4 di tahun 2022 yang tidak terbayarkan.
Polemik ini saat dikonfirmasi langsung pada bulan lalu, Rabu (11/1/2023) ke Kepala BPKAD Toraja Utara, Irmawati Patandung, menjelaskan jika bagian perbendaharaan daerah menyalurkan dana DAK Non Fisik tersebut berdasarkan jumlah SPM dari Dinas Pendidikan.
"Kalau soal tunjangan sertifikasi guru itu kami proses sesuai jumlah permintaan dalam SPM dari Dinas Pendidikan. Dan lebih jelas kenapa ada yang belum menerima, itu bisa ditanyakan ke Dinas terkait", tutur Irmawati Patandung, selaku Kepala BPKAD Toraja Utara.
Secara terpisah, pada hari Jumat (13/1/2023) saat dikonfirmasi langsung di ruangannya, Restu selaku Staf bagian sertifikasi guru, membenarkan jika masih ada 115 guru PPPK yang belum terima tunjangan sertifikasinya.
Restu, juga menjelaskan jika alasan 115 guru PPPK tersebut belum menerima tunjangan sertifikasinya pada triwulan 4 tahun 2022, disebabkan oleh anggaran yang tidak mencukupi.
"Anggaran tidak cukup sehingga masih ada 115 guru sertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, . Dan itu akan dibayarkan di tahun 2023 bersamaan dengan triwulan 1 tahun anggaran 2023" tutur Restu.
Tapi saat ditanyakan mengenai mekanisme pembayaran atau penyaluran ke rekening para guru, Restu menjelaskan jika itu domainnya Bendahara Dinas yang tahu.
Sementara, pada hari yang sama Jumat (13/1/2023) saat dikonfirmasi ke bagian Kasda, Ayustianto, selaku Kepala Kasda Toraja Utara menjelaskan jika mulai triwulan 3 hingga triwulan 4 sistem penyalurannya tidak langsung dari Kasda ke rekening guru tapi dari Kasda ke Rekening Dinas.
Berbeda dengan penyaluran triwulan 1 dan 2, dimana penyaluran langsung dari Kasda ke Rekening guru penerima. Dan prosedur ini berbeda pada triwulan 3 dan 4 dengan diberlakukannya sistem Transfer Non Tunai (TNT).
Untuk diketahui, jika berdasarkan informasi dari bagian sertifikasi guri dinas pendidikan Toraja Utara bahwa total guru sertifikasi di Toraja Utara yang terdata di tahun 2022 berjumlah 1519 guru.
Dimana rinciannya ada 1281 guru sertifikasi yang menjadi tanggungan dana transferan DAK Non Fisik dan 238 guru Non PNS yang dananya langsung ditransfer ke rekening para guru dari Kementrian Agama.
Tapi hal ini makin rancu saat diketahui jika ada sejumlah 1.263 SPM yang keluar untuk pembayaran Tunjangan Pofesi Guru pada triwulan 4 dan masih ada tersisa 115 guru yang belum diterbitkan SPM karena anggaran tidak cukup.
Jika mengacu ke jumlah SPM 1.263 guru ditambah 115 guru yang belum dibayar, totalnya adalah 1.378 guru. Kemudian dari 1.378 guru dijumlahkan dengan 238 guru maka total guru sertifikasi menjadi 1.616 guru.
Dari jumlah tersebut terdapat selisih 97 dari angka yang disebutkan oleh bagian Staf yang menangani sertifikasi guru di dinas pendidikan Toraja Utara.
Adapun total transferan pusat untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru di tahun 2022 adalah sejumlah Rp. 63.229.366.000, -
(Widian)