Lokasi Dipomelopindan, Diduga Masuk Kawasan HL Versi Avenza Peta 362 Revisi RTRW Substansi Kehutanan

    Lokasi Dipomelopindan, Diduga Masuk Kawasan HL Versi Avenza Peta 362 Revisi RTRW Substansi Kehutanan
    Tampilan Gambar Google Maps pada Titik Koordinat -2.931174,119.839354

    TORAJA UTARA - Dipomelopindan, yang dirancang sebagai salah satu tempat objek wisata di kecamatan Kapalapitu, kabupaten Toraja Utara, diduga masuk kawasan Hutan Lindung (HL), Kamis (29/9/2022). 

    Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2022, mengenai peta yang dipedomani untuk menentukan suatu kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan, Andi Parenrerengi, menjelaskan jika itu masih menggunakan SK 362.

    Perihal itu juga dibenarkan oleh Nasaruddin selaku Kepala Bidang Tata Hutan dan Penggunaan Hutan, yang mana menjelaskan jika pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berpedoman ke SK 362.

    Dan melalui pengecekan lokasi dengan mengambil satu titik koordinat dari Google Maps dan dimasukkan ke Peta SK 362 yang dijalankan menggunakan aplikasi Avenza, diketahui bahwa yang ditunjuk titik koordinat - 2.931174, 119.839354 atau 2°55'52.2"S 119°50"21.7" E, itu berada dalam tanda warna hijau pada peta atau kawasan Hutan Lindung. 

    Dimana titik koordinat tersebut diketahui dari Google Maps, berada pada objek lokasi Dipomelopindan.

    Sementara, jauh sebelum di konfirmasi ke pihak Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan, hal ini juga telah di konfirmasi pada tanggal 7 Agustus 2022, kepada pemilik lokasi, namun Kristian Seleng, enggan memberikan tanggapan hingga saat ini.

    Untuk diketahui jika SK 362 yang digunakan pada aplikasi Avenza tersebut adalah Peta Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

    (Widian) 

    toraja toraja utara substansi kehutanan peta kawasan hutan dinas kehutanan
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    HL Torut, Peta RTRW Provinsi Sulsel Substansi...

    Artikel Berikutnya

    Menjelang Peresmian Kantor Polsubsektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Tahapan Rekrutmen Panwaslukada dan PKD Berlangsung di Bawaslu Toraja Utara, Diharapkan Tanggapan Serta Masukan Masyarakat
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Laksanakan Fungsi Pengawasan, Jufri Sambara Tinjau Proyek Jalan di Pegunungan Toraja Utara
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Proaktif Dukung Kurikulum Merdeka Belajar, Eva Rataba Bersama Kemendikbud Laksanakan Workshop
    Terbukti Beli Suara di Pilkalem Dende', Panitia Pemilihan Tak Berani Diskualifikasi Calon Terpilih
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Percobaan Penculikan di Buntu Pepasan, Diduga 2 OTK Menggunakan Botol dan Sehelai Kain
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Hati - Hati Nonton Aksi Balap Liar Pada Malam Pergantian Tahun 2023 di Toraja Utara, ini Sanksinya

    Ikuti Kami